PENGERTIAN KOPERASI
Kata Koperasi berasal
dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian
koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang
bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan
serta salang bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi
jika tidak mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
Macam-macam koperasi
Koperasi menurut usahanya dapat di
bedakan menjadi:
·
Koperasi Produksi Contoh :
koperasi pertanian, koperasi susu ( peternak), Koperasi batik dll
·
Koperasi KonsumsI Contoh:
Koperasi yang mengusahakan swalayan, toko dll
·
Koperasi Jasa, Koperasi yang
mengusahakan bisnis trasportasi misalnya :kopata, kobutri. Koperasi simpan
pinjam dll
·
Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang mempunyai banyak usaha
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN
KOPERASI
1. Langkah Pertama
Perlu disadari
pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum
mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
·
Perlu apa tidak
koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
·
Apakah sudah ada
rencana usaha yang akan dijalankan?
·
Bagaimana
persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
2. Langkah Kedua
Segera diadakan
rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi
primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi
dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan.
Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong
royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting stiap pendiri memahami
tujuan mulai ini.
3. Langkah Ketiga
Pelaksanaan
rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus
serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara
pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar (
Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
4. Langkah Keempat
Sosialisasikan
koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan.
5. Langkah Kelima
Sesegera mungkin
diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan
usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah
koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur
organisasi koperasi tidak jauh berbeda
dengan konsep struktur manajemen modern. Dalam konsep koperasi perangkat
tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu
kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan. Bila digambarkan hubungan
kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Rapat Anggota
Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota
sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
1. AD/ART
2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3. Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
4. RGBPK dan RAPBK
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota
dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih
dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota
yang hadir.
Perangkat
berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
1. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari
prilaku sehari-hari.
2. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus
merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas
dan kewajiban pengurus adalah:
1. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
·
Mengajukan
proker
·
Mengajukan
laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan
Inventaris.
·
Menyelenggarkan
administrasi
·
Menyelenggarkan
RAT.
·
Pada prinsipnya
RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat
diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus
berwenang:
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan
anggota dan kemanfaatan koperasi.
3. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota
sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus Adalah atas
segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan
kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan
kepada RA.
Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut. untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang
hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan
yang diperlukan
MANAJEMEN
PEMASARAN KOPERASI
A. Koperasi Sebagai Lembaga Pemasaran
Lembaga pemasaran adalah lembaga
yang mengadakan kegiatan pemasaran, menyalurkan barang dari produsen ke
konsumen, serta mempunyai hubungan organisasi.
Koperasi Produsen merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para produsen, terutama produsen
kecil. Dalam hal ini, koperasi dapat berfungsi sebagai koordinator pembelian,
yaitu membelikan bahan baku kebutuhan mereka secara bersama-sama serta
kebutuhan alat-alat produksi dan bahan-bahan lain yang diperlukan oleh para
anggotanya.
Berdasarkan prinsip
identitas dari koperasi, yaitu anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan
sekaligus pelanggan, maka pemberian pelayanan kepada anggotanya harus
benar-benar memuaskan. Pelayanan tersebut dapat diberikan dengan beraneka
ragam, seperti:
·
Pelayanan sepenuhnya hanya
kepada anggotanya saja
·
Pelayanan terutama
diberikan kepada anggota, disamping kepada anggota maupun non anggota
·
Memberikan pelayanan yang
sama,
·
Kombinasi dari ketiga
alternative tersebut.
B. Kelemahan
Pemasaran Koperasi
Secara umum penjualan bagi
perusahaan merupakan kunci keberhasilan untuk maju. Hal ini juga berlaku bagi
koperasi, terutama yang bergerak di bidang perdagangan atau yang memproduksi
jenis barang tertentu. Berikut adalah beberapa factor yang menyebabkan
tertinggalnya badan usaha koperasi dibandingkan perusahaan lainnya yang dilihat
dari aspek pemasarannya:
·
Biaya pengolahan input
relatif tinggi sedangkan harga penjualan output kurang memadai.
·
Kualitas barang yang
dihasilkan (produksi) masih kurang baik sehingga para pelanggan banyak yang
kurang puas.
·
Barang hasil produksi
kurang dikenal karena belum banyak dipromosikan.
·
Lemahnya permodalan dalam
membiayai pemasaran yang lebih luas dan intensif.
·
Rendahnya tingkat
pengetahuan dan keterampilan para anggotaterhadap pemasaran serta pemahaman
pasar, karena sebagian besar anggota koperasi adalah para petani kecil,pedagang
kecil,peternak,dan nelayan kecil. Pihak koperasi sendiri belum memiliki tenaga
pemasaran yang profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai koordinator
pemasaran.
·
Daerah pemasarannya masih bersifat
lokal dan belum mampu menembus pasaran yang lebih luas lagi.
·
Kurangnya informasi pasar
bagi koperasi,dll.
Jika koperasi di Indonesia
dinilai belum maju, maka salah satu penyebabnya adalah belum lancarnya
pemasaran.
C. Efisiensi
Pemasaran
Kegiatan pemasaran selalu
diusahakan agar dapat memenuhi preferensi konsumen. Menurut Saleh Safrandji,
untuk mencapai efisiensi pemasaran harus memperhatikan dua hal pokok, yaitu:
·
Memantapkan loyalitas
anggota dalam hal jual beli barang yang dibutuhkan oleh anggota melalui
koperasi.
·
Memantapkan partisipasi
anggota dalam akumulasi modal, penghasilan, dan inisiatif perbaikan produk,
pelayanan, harga dan biaya.
D. Fungsi
Pemasaran Koperasi
Fungsi pemasaran yang
dilakukan oleh koperasi mencakup fungsi pembelian, penjualan, dan promosi. Bila
pelaksanaan terhadap tiga fungsi tersebut sudah tepat maka akan mempunyai
dampak yang kuat terhadap manfaatdan kepuasan yang dihasilkan oleh koperasi
bagi anggotanya, termasuk non anggota.
Kualitas koperasi banyak
ditentukan oleh manfaat yang dapat diperoleh bagi anggotanya maupun pemiliknya.
Manfaat yang langsung yang diterima anggota dapat berwujud atau tercermin dari
produksi, harga, pelayanan, informasi pasar, promosi, dll.
LAPORAN
KEUANGAN KOPERASI
Manajemen Koperasi dilakukan
secara terbuka terutama untuk anggota-anggotanya. Keterbukaan, dalam hal ini,
tidaklah berarti bahwa semua informasi usaha, keuangan, organisasi, dan
ketatalaksanaan koperasi dapat diungkapkan secara bebas. Keterbukaan manajemen
koperasi dititikberatkan pada pelaksanaan fungsi pertanggung jawaban pengurus
koperasi.
Pengguna utama (main users)
dari laporan keuangan koperasi adalah :
·
Para anggota koperasi
·
Pejabat koperasi
·
Calon anggota koperasi
·
Bank
·
Kreditur
·
Kantor pajak
Adapun tujuan atau
kepentingan pemakai terhadapo laporan keuangan koperasi, adalah :
·
menilai pertanggung jawaban
pengurus
·
menilai prestasi pengurus
·
menilai manfaat yang
diberikan koperasi terhadap anggotanya
·
menilai kondisi keuangan
koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
·
sebagai bahan pertimbangan
untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada
koperasi
Tujuan
laporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi
pemakai utama dan pemakai lainnya.
Laporan keuangan koperasi
mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut :
1. Laporan keuangan
merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya di
dalam rapat anggota tahunan (RAT).
2. laporan keuangan
biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan
laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.
3. laporan kuangan yang
disampaikan pada RAT harus ditandai oleh semua anggota pengurus koperasi (UU
No. 25 / 1992, Pasal 36, Ayat 1).
4. laporan laba-rugi
menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU koperasi dapat
berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan angota. SHU
yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan
untuk anggota. Pada saat RAT, SHU ini diputuskan untuk dibagi-bagi sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar
koperasi. Komponenpembagian SHU sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran
rumah tangga (AD / ART ) koperasi yang bersangkutan (pasal 45 UU No. 25 /
1992).
5. SHU yang berasal dari
transaksi anggota maupun nonanggota didistribusikan sesuai dengan
komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi.
a. SHU yang bersumber dari
transaksi anggota dibagi sebagai berikut (sebagai contoh)
·
Dana cadangan
·
Dana anggota
·
Dana pengurus
·
Dana pegawai / karyawan
·
Dana sosial
·
Dana pembanguna daerah
kerja
b. SHU yang berasal dari
transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut (sebagai
contoh)
·
Dana cadangan koperasi
·
Dana pengurus
·
Dana pegawai / karyawan
·
Dana pendidikan koperasi
Komponen-komponen tersebut
selama belum dicairkan, disajikan dalam kelompok kewajiban lancer pada neraca,
sedangkan cadangan koperasi merupakan bagian sisa hasil usaha yang tidak dibagi
dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.
6. laporan keuangan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi
7. posisi keuangan koperasi
tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan
hasil usaha. Istilah perhitungan hasil usaha sebagai pengganti istilah laporan
labarugi adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur
dari laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota. Oleh karena itu
koperasi tidak menggunakan istilah laba atau rugi, malinkan hasil usaha.
8. laporan keuangan yang
diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta
hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota.
Hal ini dilakukan oleh karena kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak
ditujukan kepada kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan.
9. alokasi pendapatan dan
beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman
kepada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Jika
hal demikian sulit dileksanakan, alokasi dapat dilakukan dengan cara lain yang
sistematik dan rasional. Cara-cara yang diterapkan perlu diungkapkan dalam catatan
atas laporan keuangan.
10. modal koperasi yang
dibukuan terdiri dari :
·
simpanan-simpanan
·
pinjaman-pinjaman
·
penyisihan dari hasil
usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
Simpanan anggota dalam
koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simapana wajib, (3) simapanan
sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota. Cadangan koperasi
dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan
dalam anggaran dasar, cadangan dalam koperasi diemkasudkan untuk memupuk modal
koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian kopeasi. Cadangan koperasi bukan
milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di
waktu pembubaran. Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya
mencangkup modal yang disetor oleh anggota. Permodalan dalam koperasi meliputi
seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanent atau
sementara. Pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi
terdiri dari kreditur, anggota / pemilik dan badan usaha koperasi itu sendiri.
Struktur klaim yang demikian menunjukkan bahwa koperasi mempunyai eksistensi
tersendiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.
11. pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan
beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai
dengan karakteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang
diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha pada
koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat keanggotaan
koperasi dan prestasi p0engurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian, merupakan
hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yag diterapkan dalam koperasi dan
mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi
itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadian atau keadaan ekonomis yang
timbul dari kegiatan usaha. Pembagian laba dan transaksi modal tidak dimasukkan
dalam perhitungan sisa hasil usaha.
12. keanggotaan atau
kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun.
Kewajiban anggota untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang
timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan
terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas,
maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk
cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan
merupakan perubahan kekayaan dari anggota.
http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html
http://fannihappy.blogspot.co.id/2010/10/laporan-keuangan-koperasi.html
0 komentar:
Posting Komentar